Connect with us

Regional

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat pasal berlapis.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (17/4).

Selain itu, ia juga menepis tuduhan pelaku sebagai anggota kepolisian, isu yang sempat viral di media sosial.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” ucapnya.

“Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai,” lanjutnya.

Direktur Utama RS Siloam Bona Fernando mengatakan saat ini perawat Christina sedang dirawat karena luka lebam di wajah dan perut. Korban pun mengalami trauma psikis usai kejadian tersebut.

Setelah kejadian itu, Christina lantas melaporkan Jason ke Polrestabes Palembang karena, Jumat (16/4).

Manajemen RS juga sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV dan para perawat yang menjadi saksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan kepolisian. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement