Regional
Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi, Janji Belikan HP untuk Korban
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur di Pangandaran berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar.
“Pelaku dapat diringkus, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar ,” ujar Kapolres AKBP Ardiyaningsih dalam Konfrensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar, Jum’at (18/6/2021).
AKBP Ardiyaningsih menjelaskan kejadian asusila bermula saat korban Mawar berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Facebook).
Kemudian berpacaran dan pada akhirnya Mawar terbujuk rayuan untuk bertemu dengan pelaku bertempat dirumah pelaku HM.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku HM (20) membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirayu akan dibelikan HP android.
Dan juga, akan dinikahi pelaku HM. Namun, pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut.
Kemudian, pada bulan Desember 2019 dilaporkanlah HM oleh orang tua Mawar ke Satuan Reserse Kriminal.
Dan diwaktu bersamaan HM tidak pernah ada dirumah tinggalnya, namun akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.
Pada bulan Agustus 2019, pelaku HM melakukan aksinya sendirian di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
“Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Mawar pada saat kejadian asusila. Dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ucap Ardiyaningsih.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*)

You may like

Ini Modus Pimpinan Ponpes Karawang yang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Pimpinan Ponpes di Karawang Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Enam Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Karawang yang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Puluhan Santriwati

Heboh, Oknum Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Puluhan Santri

Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Pria di Bogor Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern





