Connect with us

Regional

Pelaku Pembacokan Sadis di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku pembacokan sadis terhadap Ajun Junaedi (52), warga Kampung Leuwi Keris, Desa/Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap polisi.

Diketahui, kasus pembacokan itu terjadi pada Sabtu (27/01/2024) lalu. Korban diserang menggunakan patik, sejenis kapak kecil untuk mengupas kelapa.

Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, pelaku bernama Medi Junaedi (41), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024) malam.

Sebelum kabur ke Jakarta, pelaku sempat bersembunyi di hutan yang ada di Cikembar.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Tidak ada perlawanan, karena anggota Polsek Nagrak yang dibantu Jatanras Polres Sukabumi waktu itu sigap,” ujar Teguh, Jumat (2/2/2024).

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia sengaja melakukan pembacokan karena ia merasa dendam terhadap istri korban karena ingkar janji berbagi keuntungan usaha.

“Motifnya jadi menurut pengakuan pelaku merasa dendam terhadap istri korban, karena pernah menjajikan keuntungan dalam usaha semacam kredit,” kata Teguh.

Awalnya pelaku berencana menghabisi istri korban, namun saat itu korban menghadang, sehingga pelaku menghabisi Ajun hingga kritis dengan sejumlah luka bacok.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kaya Teguh, kasus pembacokan tersebut telah dilakukan secara spontanitas atau tidak direncanakan. Sebab, pelaku mengaku kepada pihak kepolisian, bahwa awalnya pelaku tersebut hanya berniat untuk melukai istri korban.

“Spontanitas tadinya dia akan melukai istri korban, tetapi karena pas waktu masuk ke dalam rumah menurut pengakuan pelaku, suaminya terbangun duluan. Jadi, sekaligus menghalangi istri yang akan dijadikan sasaran oleh korban. Jadi dihantam duluan suaminya,” kata Teguh.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement