Connect with us

Regional

Pasutri Lakoni Bisnis Seks Threesome di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus pasangan suamiistri di Tasikmalaya inisial D (37) dan J (39) gegara menjalankan prostitusi online. Dalam praktiknya, mereka melakukan threesome (berhubungan tiga orang sekaligus) dan swinger (tukar pasangan).

“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Tsikmalaya Kota AKP Dian Pornomo , Rabu (20/4/2022).

Dian mengungkapkan untuk mendapatkan konsumen, D menjajakan jasa prostitusinya lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

D ditangkap jajaran petugas dari Polres Tasikmalaya pada Senin (18/4/2022). Penangkapan dilakukan saat D mengantar istrinya untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Singaparna.

Menurut Dian, alasan D melakoni bisnis ini karena pernah memergoki istrinya tengah selingkuh.

“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement