Connect with us

Regional

Pakai Tembakau Gorila, Pria di Ciamis Dibekuk Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi membekuk AFS (21) warga Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran karena kedapatan menyimpan tembakau gorila (narkotika sintetis) di lemari di rumahnya. Oleh tersangka tembakau berwarna merah tersebut dikemas dalam bungkus plastik warna hitam.

“Tersangka mengaku tembakau gorila tersebut diperolehnya dari seseorang di Bandung,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4).

AFS dibekuk petugas di rumahnya Rabu (7/4) sekitar pukul 10.27 siang lalu. Tersangka mengaku tembakau gorila tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

AFS memperolehnya dari S di daerah Bandung yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana, tersangka AFS dijerat ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Selain menciduk AFS, jajarana Polres Ciamis juga menangkap 6 tersangka lainnya berkaitan kasus peredaran ciu, psikotropika, judi togel dan parkir liar yang terjaring selama operasi pekat menjelang bulan Ramadan ini. (*)

Sumber: TribunJabar.id