Regional
Pakai Tembakau Gorila, Pria di Ciamis Dibekuk Polisi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi membekuk AFS (21) warga Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran karena kedapatan menyimpan tembakau gorila (narkotika sintetis) di lemari di rumahnya. Oleh tersangka tembakau berwarna merah tersebut dikemas dalam bungkus plastik warna hitam.
“Tersangka mengaku tembakau gorila tersebut diperolehnya dari seseorang di Bandung,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4).
AFS dibekuk petugas di rumahnya Rabu (7/4) sekitar pukul 10.27 siang lalu. Tersangka mengaku tembakau gorila tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
AFS memperolehnya dari S di daerah Bandung yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres AKBP Hendria Lesmana, tersangka AFS dijerat ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Selain menciduk AFS, jajarana Polres Ciamis juga menangkap 6 tersangka lainnya berkaitan kasus peredaran ciu, psikotropika, judi togel dan parkir liar yang terjaring selama operasi pekat menjelang bulan Ramadan ini. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Bukan Karena Utang Judi Online Anak, Ini Penyebab Sebenarnya Tarsum Mutilasi Istri

157 Rumah di Ciamis Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Bejad, Oknum Guru PNS Cabuli Belasan Pelajar SMPN di Ciamis

Polres Metro Bekasi Bongkar Produksi Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Karawang

DBD di Ciamis Capai 118 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
- Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang
- Pemkab Karawang Perkenalkan Indentitas Visual “Karawang Motekar”
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri






