Connect with us

Regional

Polres Metro Bekasi Bongkar Produksi Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima tersangka pengedar sekaligus produsen narkoba sintetis jenis tembakau gorila.

Para tersangka yang ditangkap, yaitu MIJ, MIM, S, MR, dan M, terjaring di empat lokasi berbeda, di antaranya di Karawang dan Bogor.

“Ada empat lokasinya yang pertama di Rengas Condong Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence Karawang, Alfamart SPBU di Karawang, area parkir Apartemen Bogorienze di Kota Bogor,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (22/6/2023).

Ia menyampaikan, kelima tersangka membeli bahan baku dari Korea dan memproduksinya di rumah kontrakan di Karawang, lalu mengedarkannya ke Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta melalui media sosial.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjual belikan narkotika jenis bibit sintetis, tembakau sintetis dan likuid sintetis melalui aplikasi online media sosial instagram,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.

Twedi menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

“Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement