Connect with us

Regional

Oknum Guru SD di Subang Cabuli 5 Siswinya, Pelaku Ngaku Tak Dipuaskan Istri

Published

on

INFOKA.ID – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, S (57 tahun) diduga mencabuli 5 siswinya.

Pelaku merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam jumpa pers mengungkapkan, pelaku ini merupakan wali kelas para korban.

“Pelaku berinisial S (57) diduga telah mencabuli sejumlah siswa di kelas saat dirinya mengajar,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (6/6).

Berdasarkan laporan yang diterima dari wali murid, jumlah siswa yang menjadi korban guru cabul itu sebanyak 5 orang.

“Korban guru cabul tersebut saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Namun masih terus kita kembangkan, kemungkinan korban bisa bertambah,” katanya.

Ia mengatakan pelaku setiap melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas.

“Pelaku setiap melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas,” ucapnya.

Pelaku mencabuli korbannya yang saat ada siswa yang bertanya tentang pelajaran, siswa yang tak mengerti disuruh maju ke meja guru.

“Saat menerangkan kepada siswa di meja guru, pelaku membuka risleting celananya dan menggesek-gesek kemaluannya ke bagian tubuh siswi,” ungkapnya.

Saat beraksi, tambahnya, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar.

Dari pengakuan S, ia nekat melakukan aksi pencabulan karena sang istri tidak mampu memuaskan hasrat seksualnya.

“Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat di kelas,” katanya

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024.

“Berdasarkan keterangan korban, proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Februari 2024,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement