Connect with us

Nasional

Nekat Mudik Tanpa Hal Mendesak, Siap-siap Diputarbalikkan Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah secara resmi telah memutuskan melarang adanya kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021) lalu.

Muhadjir Effendy turut menyampaikan bila larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua warga tanpa kecuali.

Menyikapi larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah, pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa tindakan tegas untuk warga yang mudik Lebaran 2021.

Pertama, melakukan putar balik arah kendaraan, dan juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 ini.

“Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu,” kata Rudy Antariksawan, Rabu (7/4/2021), seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

“Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Rudy Antariksawan menegaskan aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.

“Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya,” katanya.

“Kalau memang dia membawa orangtua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah,” ujar Rudy Antariksawan melanjutkan.

Sementara terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.

Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.

Titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta tol. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement