Connect with us

Regional

Nekat Jualan Obat Terlarang, Wanita Muda di Indramayu Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang wanita muda berinisial CN (27) di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjual obat-obatan terlarang.

Warga Kecamatan Anjatan itu ditangkap dalam Pengungkapan Non Target Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar Polres Indramayu.

Dari tangan tersangka, sedikitnya sebanyak 1.058 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diamankan.

“Tersangka kami amankan di dalam rumahnya pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kamis (27/7/2023).

Otong mengatakan pelaku ini mengelak dengan mengatakan dirinya bukan pengedar obat sediaan farmasi. Namun, karena barang bukti sudah diamankan polisi akhirnya CN mengakui kepemilikan semua barang haram tersebut.

Dia mengatakan, pelaku menjalani bisnis jual beli obat terlarang demi mendapat keuntungan.

Dari hasil interogasi, CN mengaku mendapat pasokan obat-obatan itu dari rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

“Guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap CN,” katanya.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement