Connect with us

Regional

Napi di Lapas Cikarang Edarkan Narkoba Lewat Ojol

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat “memesan” jasa oknum ojek online.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat “memesan” jasa oknum ojek online.

Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kepala Satres Narkoba, Ajun Komisaris Besar Budi Setiadi, Jumat 13 November 2020.

Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Di sana personel kami menemukan barang bukti lainnya, hingga totalnya ada 12 paket dengan berat keseluruhan 28,42 gram,” ucap Budi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan mengantar pesanan.

Sedangkan narkobanya sendiri miliki R dan D yang merupakan napi Lapas Cikarang.

“Jadi ada peran napi di dalam lapas yang kini tengah dikembangkan,” kata dia.

Kepala Unit Satres Narkoba, Inspektur Dua Topo mengatakan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi D dari dalam Lapas Cikarang.

Pengendalian dilakukan dengan menggunakan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam kurungan penjara.

“Memang ada peran D yang sekarang di dalam Lapas Cikarang. Kami tengah lakukan pengembangan, rencananya pekan depan kami periksa yang bersangkutan,” ucap dia.

Topo menambahkan, selain dua orang tersangka pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain, termasuk petugas lapas.

Sebab, terduga pelaku lain yang merupakan narapidana Lapas Cikarang, mengendalikan barang haram tersebut melalui seluler.

“Kalau bukan petugas gak mungkin bisa masuk handphonenya, kalau keluarganya besuk saya rasa gak mungkin,” kata dia.

Jika nanti terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Cikarang bakal dikenai penambahan hukuman.

“Kalau terbukti nanti dia akan mendapat penambahan hukuman, kami menambahkan berkas baru. Termasuk petugasnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang mengaku masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi.

“Sejauh ini kami masih menunggu dahulu proses selanjutnya bagaimana, apa ada penyidikan ke sini atau belum kami belum mendapatkan informasi. Kami masih belum punya informasi yang lengkap dari pihak penyidik. Kamo tunggu hasil penyidikan, nanti kan ada pencocokan,” kata dia.

Lebih lanjut, Bambang mengklaim pihaknya telah menerapkan standar prosedur keamanan di lapas untuk mencegah berbagai pelanggaran, termasuk praktik peredaran narkoba. “Namun kami masih berkoordinasi dengan polres untuk penindakkan lebih lanjut,” ucapnya. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement