Connect with us

Nasional

MUI Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, Senin (28/2/2022).

Dia mengingatkan, para penyelenggara negara termasuk pimpinan parpol agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konstitusi UUD 1945.

“Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan,” ujar Amirsyah dilansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Dalam konteks ini, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021.

Menurutnya salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat berdasarkan UUD 1945 pada pasal 7.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Ini salah satu dasar Pemilu Maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan dan menjadi pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

Amirsyah meminta para penyelenggara negara, termasuk pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

“Saya mengajak masyarakat mendukung pemilu maslahat berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, ketua umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya.

Sementara, Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena menyalahi konstitusi. Sebab UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement