Connect with us

Regional

Mudik Lebaran 2023, Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April-1 Mei 2023

Published

on

INFOKA.ID – Kendaraan bermuatan berat dilarang melintasi Karawang mulai 18 April sampai 1 Mei 2023. Larangan melintas bagi kendaraan bermuatan berat berlaku baik di jalur tol maupun arteri.

“Kita lakukan pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (10/4/2023).

Ia mengatakan pembatasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun keiterianya mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan.

Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Adapun kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,” katanya.

Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif. Misalnya contra flow hingga rekayasa lalu lintas lainnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement