Nasional
MK Tolak Semua Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materi Undang-undang (UU) Pemilu, termasuk yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Lima perkara yang diputuskan berkaitan dengan pasal 169 huruf D, N, dan Q, undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas tersebut adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.
MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU.
“Permohonan pemohon kehilangan objek,” kata ketua MK. (*)

You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MK Akan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres Senin Pagi Ini
Pos-pos Terbaru
- Mantap! Pelantikan Pengurus KORMI Palembang Periode 2026-2030 Digelar Juli Mendatang
- Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik
- Pastikan Tumbuh Dengan Baik, Satreskrim Polres Karawang Bersama Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar







