Connect with us

Nasional

MK Diminta Tunda Sidang Uji Materi UU Ciptaker

Published

on

INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, sidang yang digelar secara daring itu harus ditunda setelah perwakilan presiden dan pemerintah yang mestinya membacakan keterangan justru meminta penundaan sidang.

“Mohon berkenan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden serta menyesuaikan dengan jadwal yang nanti rencananya akan dihadiri oleh para pimpinan kami,” kata perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Senin (18/1).

Menanggapi permintaan utusan presiden tersebut, hakim MK Anwar Usman mempertanyakan alasan spesifik dari pemerintah.

I Ketut menjawab pihaknya masih memerlukan tambahan waktu menyusun keterangan dari pemerintah.

“Kami meminta tambahan waktu yang mulia. Sekaligus untuk mencocokkan jadwal dengan pimpinan yang berniat hadir langsung,” kata I Ketut merujuk pada para menteri yang digugat terkait aturan tersebut.

Tak berapa lama, Anwar pun memberikan persetujuan. Kata dia, jadwal sidang selanjutnya akan dikabarkan kembali.

Gugatan ini sendiri dimohonkan sejumlah warga yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement