Connect with us

Nasional

Menteri, Legislator, dan Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur Dari Jabatan

Published

on

INFOKA.ID – Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023 yang dikutip Jumat (24/11/2023).

Menurut Pasal 18 ayat (1) dalam peraturan tersebut, pejabat negara yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau wakil presiden diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali untuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak saat mencalonkan diri dalam pilpres merupakan pilihan individual.

“Ini keputusan individu dari masing-masing pejabat publik. Jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri, mereka diberikan ruang untuk melakukannya. Namun, jika mereka memilih untuk tetap menjabat, mereka harus mematuhi aturan yang terkait dengan regulasi kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap Ari, Jumat (24/11/2023).

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye untuk Pemilu 2024 dengan syarat mereka adalah calon presiden atau wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pilpres 2024, dua di antaranya ialah menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Keduanya, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang maju sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD yang maju sebagai cawapres dari Ganjar Pranowo.

Sementara wakil dari Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Presiden Jokowi masih berstatus menjabat sebagai wali kota Surakarta. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement