Nasional
Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Hingga 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Kebijakan itu dilakukan atas arahan Presiden Jokowi.
“Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
Meski tak menaikkan iuran, pemerintah akan merevisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Revisi dilakukan terkait penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG’s). Ia menargetkan revisi dua aturan tersebut kelar November dan Desember 2022 ini.
Nantinya, kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional.
“Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG’s ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa mengcover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar,” kata Budi.
Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya mensosialisasikan jika kenaikan premi merupakan suatu hal yang wajar.
“Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu,” ucapnya.
“Untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri,” pungkas Budi. (*)
You may like
Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai September 2023
Menkes: Program Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir Sampai 31 Desember 2023
BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Jadi Percontohan Bagi Negara Lain
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Berbagi Kebahagian Dengan Guru Ngaji di Mekarjati, Ayyubi Foundation Berikan Bingkisan THR
- Puasa Belum Usai Tali Pengikat Setan di Karawang Lepas, Oknum Sunat Honor Guru Ngaji Rp350 Ribu
- BPOM: Informasi Penutupan Pabrik Kosmetik karena Merkuri Tidak Benar
- Menteri Perumahan Saat Kunjungan ke Karawang: Jangan Alihkan Lahan Sawah untuk Perumahan
- Berkualitas dan Aman dari Banjir, Menteri PKP Apresiasi Pengembang Perumahan Eternal Village Karawang


