Connect with us

Nasional

Menhub Keluarkan Aturan Perjalanan Saat Nataru, Tak Ada Soal Putar Balik

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan tentang aturan yang berlaku untuk kendaraan yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia memastikan tidak akan ada kebijakan memutar balik atau penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah.

Menurutnya, untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron, pemerintah memiliki strategi yaitu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

“Jadi untuk Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada,” kata Menteri Budi Karya dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Okezone.com, Minggu (19/12/2021).

Ia mengatakan libur Nataru menjadi salah satu momen yang diprediksi akan menambah lonjakan kendaraan mengingat sebagian masyarakat disinyalir akan melakukan perjalanan.

Kendati demikian, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.

“Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu? Bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga harak, cuci tangan, dan sebagainya,” ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi menegaskan jika pelaksanaan pencegahan penularan Covid-19 di sektor perhubungan akan dilakukan secara humanis.

“Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar kemana-mana, tetapi pergerakan tetap,” tuturnya.

Sebagai catatan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement