Nasional
Waspada Titik Rawan Kecelakaan Pada Arus Balik Lebaran 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan operator tol menyiapkan sejumlah antisipasi menghadapi arus balik Lebaran 2024. Salah satunya, memetakan beberapa titik rawan kecelakaan yang tersebar di sejumlah ruas jalan tol mulai dari Surabaya sampai Jakarta.
“Kita telah mendapatkan titik-titik rawan kecelakaan dari Surabaya sampai dengan Jakarta, di tol ini (Trans Jawa),” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Sabtu (13/4/2024).
Daerah rawan kecelakaan berada pada KM 570, KM 429 (lajur Semarang-Batang), KM 370 sampai KM 360. Jalan tersebut menjadi titik lelah yang biasa dialami pemudik saat melaju dari Timur ke Barat Jawa.
Selain titik lelah, ada juga titik rawan kemacetan yang diakibatkan antrian masuk rest area dan beberapa kendaraan yang parkir di bahu jalan. Salah satunya, kata Aan, adalah pada KM 66. Faktor itu kerap menjadi titik penyebab kemacetan yang harus dikelola dengan baik.
“KM 66 akan menjadi titik krusial kemacetan. Kemudian, di rest area juga pasti, kendaraan yang parkir di bahu jalan juga masih jadi perlambatan,” katanya..
Sementara, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau para pemudik bisa mengambil opsi istirahat keluar di Cirebon atau Tegal supaya konsentrasi berkendara tetap terjaga.
Sebab pada titik lelah yang disampaikan tadi, medan jalannya cenderung lurus dan monoton. Sehingga kerap membuat konsentrasi cepat menurun tanpa disadari, yang mengakibatkan timbul potensi kecelakaan.
“Sekali lagi, kendaran pribadi harus hati-hati disitu. Kalau lelah berhenti masuk ke Cirebon atau Tegal dan sebagainya. Yang kendaraan umum juga demikian harus memikirkan keselamatan dari penumpang,” kata Budi. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku







