Connect with us

Nasional

Mendagri Minta Kepala Daerah Turun ke Lapangan Saat PPKM Darurat Luar Jawa

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah akan melaksanakan PPKM darurat yang menyasar daerah-daerah di luar Jawa dimulai Senin (12/7/2021).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan PPKM darurat berjalan maksimal.

“Untuk pelaksanaan PPKM darurat ini, dimulai nanti hari Senin sampai dengan tanggal 20 Juli. Tadi sudah dilaksanakan rapat dengan forkopimda, para gubernur, walikota dan forkopimda tingkat I, tingkat II,” ujar Tito seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

“Kemudian kita minta agar kepala daerah hadir di lapangan. Ini sesuai dengan arahan bapak presiden. Hadir di lapangan,” lanjutnya.

Tito menegaskan, kehadiran kepala daerah penting misalnya pada saat melakukan sosialisasi, dialog dengan asosiasi, serta memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan sektor esensial dan kritikal di daerah masing-masing.

Dia menyarankan agar poin-poin aturan PPKM darurat luar Jawa diinventarisasi dan dijelaskan secara rinci.

“Sehingga nanti tidak multitafsir aturannya. Perlu juga dilakukan upaya simultan mulai dari sosialisasi dan persuasif terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” ungkap Tito.

Selain itu, perlu juga memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak. Misalnya hotel, restoran, kemudian tempat wisata, termasuk juga tempat ibadah.

Tito melanjutkan, sambil melakukan sosialisasi, langkah-langkau koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan, dan KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa.

“Artinya diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Di samping itu, kata Tito, juga dapat dilakukan acara pemeriksaan singkat sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini diterapkan ketika masyarakat tidak disiplin memakai masker maka sanksinya diatur dengan peraturan daerah atau dengan peraturan kepala daerah.

“Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” ungkap Tito.

“Tapi memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya yang terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas cakupan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali.

Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut selama 12-20 Juli 2021.

Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu ialah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.

Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang. Kemudian Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Apabila PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota tersebut, maka akan diterapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement