Nasional
Menaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2021
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan adanya percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja dengan sejauh ini bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 orang.
Menaker Ida mengatakan bahwa dia telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 itu adalah aturan perluasan penerima BSU 2021, mengingat masih ada sisa dari anggaran BSU pada tahun 2021 ini.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Menaker Ida dilansir Antara.
Kemnaker sendiri sudah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 517.120 orang di antaranya adalah pekerja yang menjadi penerima BSU setelah dilakukan perluasan calon penerima.
Menaker menjelaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah itu salah satunya karena duplikasi data dengan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” jelasnya.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” demikian Ida. (*)
Sumber: Antara


You may like

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang

Menaker Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja tanpa Diskriminasi
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun




