Connect with us

Regional

Membuat Kesan Kumuh, Satpol PP Purwakarta Bakal Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban baliho, spanduk poster bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, banyak baliho hingga poster yang terpasang tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

Selain itu, pemasangan baliho hingga poster komersial atau iklan hingga sosialisasi tokoh bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan tersebut hingga membuat kesan kumuh wilayah Purwakarta.

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kita juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa dikutip Jumat (2/8/2024).

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon, trotoar dan lainnya.

Untuk tahap pertama, ujar Teguh, pihaknya akan melakukan penertiban mulai dari kawasan Ciganea sampai Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka hingga Cibatu.

“Untuk penertiban pertama kita rencanakan digelar pada Rabu 7 Agustus 2024 mendatang,” ujar Teguh.

Oleh karena itu, kata Teguh, kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta.

“Kita mengimbau kepada pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan untuk mencobot sendiri sebelum penertiban dilakukan,” tegas Teguh. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement