Hiburan
Melly Goeslaw: Pelaku Usaha Karaoke Harus Jujur soal Prokes Covid-19
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Musisi Tanah Air Melly Goeslaw mengharapkan industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya terutama dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus dari kegiatan di industri hiburan.
“Perlu kejujuran dari setiap pelaku usaha karaoke ketika izin sudah dibuka. Jangan mentang-mentang pengen buka, bilang sudah steril padahal belum,” ujar Melly Goeslaw, musisi dan juga Founder Melly Glow dilansir dari Detikcom, Selasa (16/11/2021).
Dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN yang bertema ‘Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19’, Melly menyebut tempat karaoke merupakan tempat yang rentan penularan. Sebab di situ tempat bernyanyi, bersenda gurau, dan beberapa aktivitas yang rentan terjadinya droplet.
“Untuk itu, Satgas Covid-19 juga harus benar-benar harus melakukan pengecekan, mungkin harus berkali-kali. Karena potensi penularan melalui droplet di tempat karaoke,” katanya lagi.
Selama ini, selaku pengelola, dirinya mengaku tegas menerapkan protokol kesehatan. Dia pun selalu memastikan alat yang digunakan dalam keadaan steril. Ketika bernyanyi pun setidaknya menggunakan face shield. Seluruh kru pun sudah divaksin lengkap.
Sementara praktisi kesehatan yang juga musisi, dr. Al Ghufron menambahkan selain pengelola hiburan, masyarakat atau pengunjung juga harus ikut disiplin Prokes dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, edukasi harus terus dilakukan. Sebab masih saja ada masyarakat yang terlihat abai. Apalagi saat ini, kondisi Covid-19 di Tanah Air tengah melandai.
“Jangan sampai euforia karena pelonggaran dilakukan mengalahkan kewaspadaan kita,” tegas dr. Al Gufron.
Pembukaan kembali bisnis tempat karaoke mulai dilakukan seiring dengan PPKM level 1 sudah diterapkan di beberapa kota besar dengan angka penyebaran Covid-19 yang semakin rendah.
Misalnya seperti di DKI Jakarta, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menguji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.
Pengelola tempat karaoke diminta untuk menyiapkan QR Code bagi pengunjung untuk nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Maksimal kapasitas satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal, pengunjung hanya boleh berada dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam, dan pengelola karaoke wajib mendisinfeksi ruangan sebelum digunakan. (*)


You may like

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

Kemenkes: Sekolah Tatap Muka Masih Aman Asal Taat Prokes

Dinkes Karawang Ingatkan Prokes pada Warga untuk Cegah Virus Cacar Monyet

Warga Pangandaran Dibebaskan Rayakan HUT RI, Bupati: Tak Ada Aturan Prokes Lagi

Satgas: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Prokes pada Kegiatan Berskala Besar

Tekan Penyebaran Covid-19, Jajaran Polsek Rengasdengklok Razia Prokes di sejumlah Tempat Ramai
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






