Connect with us

Regional

LIPK Sesali Masih Banyaknya Makanan Kadaluarsa yang Masih Beredar

Published

on

INFOKA.ID – Ketua lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Tito Dalkuci SH mengungkapkan kembal adanya temuan produk makanan olahan kadaluarsa di salah satu mall di Kota Palembang ketika sidak pengawasan dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumsel, belum lama ini jelang Idul Fitri 1442 H.

Menurut Tito, pihaknya sangat menyesali adanya produk makanan yang telah kadaluarsa masih terpajang di stand penjualan, ketika saat ditemui dikantornya, Selasa (18/5/2021).

“Terlepas dari kelalaian atau kurang kontrol serta pengawasan dari para karyawan, hal ini merupakan kurangnya profesional pihak management produsen dalam melaksanakan penyedian kebutuhan makanan terhadap konsumen, apalagi Ini kan perusahaan berskala besar,” papar Tito.

Lebih lanjut, Tito berharap Disperindag dapat menindak pelaku usaha tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal. Karena menurut UU Nomor 8 TH 1999 pengurus dan pelaku usaha dapat di berikan sanksi pidana dan denda apabila melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk itu, tambahnya, LIPK meminta kepada Disperindag serta lembaga terkait lainnya, untuk lebih sering lagi melakukan kegiatan serupa guna memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen.

Sebelumnya, tim dari Disperindag Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (11/5/2021) melakukan sidak ke kawasan PTC Mall Palembang, yaitu Lotte Mart, Farmers Market lokasi PTC Mall LG, Jl. R. Sukamto 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang dan Indogrosir Palembang jalan Pengeran Ayin D/H Najamudin Palembang.

Selain ditemukannya produk makanan tak layak jual rusaknya kemasan, ditemukan juga makanan sudah kadaluarsa. Disperindag dalam sidak pengawasan tersebut juga melakukan penertiban, keberadaan ruang serta tata gudang penyimpanan yang tidak memenuhi syarat, kurang bersih, serta tidak tersusun rapi sesuai penempatan.

Dalam sidak dipimpin oleh Deva Octavianus Coriza, SE.,Msi Kabid Perlindungan Konsumen Dan Tata Niaga (PKTN), bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, (PPNS PK) Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Teja Setya beserta Staf Diperindag Provinsi Sumsel. (sya)