Connect with us

Regional

Langgar PSBB, Dua Tempat Karaoke di Majalengka Disegel Petugas

Published

on

INFOKA.ID – Dua tempat karaoke di Majalengka disegel satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka, Rabu (17/3/2021).

Dilansir dari TribunJabar.id, penyegelan dilakukan karena tempat karaoke itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Polres Majalengka nomor B/236/III/HUK.12.1/2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke, pihaknya menyegel lokasi tersebut.

Disampaikannya, tempat karaoke tersebut telah melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

“Sanksi ditegakkan dengan menghentikan kegiatan sementara atau tidak boleh beroperasi untuk sekian waktu,” ujar Adis.

Adis mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel ini, yakni bernama Blue Sky Karaoke yang berlokasi di dua tempat.

Keduanya beralamat di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Perda Majalengka nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat,” ucapnya.

Adapun, sanksi administrasi berupa putusan vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka Nomor : 101/Pid.Sus/2020/Pengadilan Majalengka tanggal 4 Agustus 2020.

Penyegelan dilakukan dengan garis polisi yang membentang di seluruh pintu masuk. Sejumlah rantai juga diselipkan di gagang pintu untuk mencegah jika pengelola memaksa melakukan aktivitas kembali. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement