Connect with us

Regional

Langgar PPKM Darurat, Petugas Gabungan Bubarkan Pesta Nikah Anak PNS di Cianjur

Published

on

INFOKA.ID – Sebuah resepsi pernikahan disertai hiburan dangdut di Kampung Kanoman, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibubarkan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Diketahui, pesta nikah itu digelar seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Asep Hidayat yang menggelar resepsi pernikahan anaknya.

“Dari informasi tersebut kita cek. Ternyata ada resepsi pernikahan. Kita bubarkan karena saat PPKM Darurat kan hajatan nikah dilarang total. Dihajatan itu juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat,” ujar Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono, seperti dikutip Detikcom, Sabtu (17/7/2021).

“Sebelumnya tidak ada laporan dari pihak penyelenggara kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan,” sambung Bambang.

Camat Cibeber Ali Akbar mengungkapkan resepsi nikah yang mengundang banyak orang dilarang selama masa PPKM Darurat. PNS itu menikahkan putrinya sambil menggelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19.

“Pengantin perempuan itu anaknya. Kalaupun digelar dibatasi, tidak makan ditempat juga, apalagi sampai ada hiburan dangdutan yang dapat memicu kerumunan. Dia juga kan PNS dan LPM Desa, harusnya ikuti aturan. Edaran bupatinya kan juga sudah disebar,” tutur Ali.

Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian dan pihak terkait guna memberikan sanksi kepada PNS tersebut. “Sanksinya masih dikoordinasikan, yang jelas sudah dibubarkan. Karena dia juga PNS, maka akan ada sanksi lainnya,” kata Ali.

Sementara itu, Asep Hidayat, penyelenggara acara, berdalih tidak mengetahui pesta nikah anaknya itu dilarang saat masa PPKM Darurat. “Saya tidak tahu, kalau tahu saya nggak akan mengadakan hajatan. Saya mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak,” ucap Asep. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement