Connect with us

Regional

Kumpulkan Alat Bukti Baru, Kejari Karawang Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 14,5 M

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menggeledah kantor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah H, tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi yang merugikan negara Rp 14,5 miliar, di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

Penyidik, sebut dia, masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan.

“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen yang kami butuhkan. Dokumen tersebut selanjutnya akan kita pelajari lebih dalam lagi,” kata Rudi, Selasa (27/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil membawa sejumlah berkas dari kantor PT ATS dan rumah tersangka. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit.

“Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dan menetapkan dua tersangka terkait penyelewengan pupuk subsidi. Dari kasus tersebut, negara merugi hingga Rp 14,5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah H, manajer PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS) dan TH mantan General Manager (GM) Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement