Regional
Kuasa Hukum Sesalkan Langkah Lembaga Desa Sukaluyu yang Diduga Minta Perusahaan Putus Kerjasama dengan PT HBSP
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP), Gary Gagarin and Partner, menyesalkan adanya aktifitas yang dilakukan lembaga Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur yang meminta perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan PT HBSP untuk di akhiri.
Mereka datang ke perusahaan dengan alasan audensi dan meminta perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan PT HBSP. Ini terjadi usai pihak PT HBSP melaporkan Bumdes Sukaluyu ke Kejati Jabar atas tuduhan korupsi.
Kuasa hukum, Gary Gagarin mengatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah lembaga Desa Sukaluyu sudah merugikan klien nya dalam menjalankan bisnis. Sejumlah perusahaan sudah memberikan informasi terkait kedatangan mereka dengan maksud memutus kerjasama dengan PT HBSP.
“Kami sudah menerima informasi tersebut dan menyayangkan karena perusahaan merasa mendapat intimidasi. Seharusnya tidak seperti itu karena kenyamanan berivestasi jadi terganggu,” kata Gary Gagarin, Kamis (11/7/24).
Menurut Gary Gagarin yang lebih memalukan lagi karena ada informasi jika ada oknum mengatasnamakan anggota DPRD Karawang yang ikut hadir mendatangi perusahaan. Padahal kapasitas oknum anggota DPRD dalam masalah dengan PT HBSP kita duga tidak ada kaitanya.
“Kalau benar seperti itu kami pertanyakan kapasitasnya hadir ke perusahaan. Kami akan telusuri apakah oknum anggota DPRD memiliki kapasitas dan kewenangan datang ke perusahaan,” katanya.
Menurut Gary Gagarin, persoalan PT HBSP dengan lembaga Desa Sukaluyu terjadi karena laporan yang dilakukan PT HBSP kepada Bumdes Sukaluyu terkait masalah dugaan korupsi. Dengan adanya aktifitas mendatangi perusahaan yang menjadi rekanan PT HBSP sangat disayangkan dan dinilai tidak menghormati hukum.
“Seharusnya fokus saja untuk pembuktian diranah hukum kalau memang merasa benar,” katanya.
Menurut Gary tindakan yang terjadi itu akan dikordinasikan dengan penegak hukum dan pihak kementerian desa. Itu dilakukan untuk melindungi kepentingan klien.
“Saya menduga tindakan seperti itu bentuk intimidasi terhadap klien kami. Dalam perspektif hukum, perusahaan yang menjadi mitra klien kami harus memiliki kebebasan dengan siapa saja. Ini masuk dalam ranah privat tidak boleh dicampuri siapa pun karena urusan business to business,” katanya. (red)

You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan







