Connect with us

Nasional

KPU Segera Merancang Regulasi Teknis Pemilu 2024 Sesuai Sistem Proporsional Terbuka

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan segera merancang regulasi teknis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai sistem pemilu proporsional terbuka.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka,” ujar anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (15/6/2023).

Idham juga mengatakan, regulasi teknis itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air menggunakan sistem proporsional terbuka.

Regulasi teknis mengatur sejumlah hal, di antaranya pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Dalam waktu dekat, Idham menyampaikan KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Diketahui, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 UU tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement