Regional
KPU Kabupaten Purwakarta Terima Laporan Nama Warga Dicatut Parpol
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mendapatkan 31 laporan mengenai pencatutan nama serta nomor induk kependudukan (NIK) warga Purwakarta yang dimasukan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadian mengatakan bahwa pencatutan nama oleh partai politik (parpol) tersebut tidak bisa dibenarkan.
Menurut Dian, hal tersebut sudah menjadi pelanggaran berat oleh parpol karena telah menyalahgunakan data pribadi seseorang.
“Hingga Rabu (14/9), kami telah menerima 31 laporan warga Purwakarta yang datanya di pakai oleh sejumlah parpol. Mereka ada yang mengadukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, datang ke kami dan ada juga yang membuat laporan langsung melalu laman resmi,” ujar Dian dilansir TribunJabar.id, Jumat (16/9/2022).
Dian mengatakan, dari 31 warga, setidaknya tercatat ada sembilan parpol yang memakai data warga tersebut.
“Ada sembilan parpol dan kami langsung menemukan sih pelapor dengan partai yang menggunakan datanya. Karena yang bisa menghapus data tersebut itu dari parpolnya,” ucap Dian.
Dirinya mengatakan, fenomena pencatutan nama warga oleh parpol kemungkinan akan terus berlanjut, mengingat di Kabupaten Purwakarta sendiri peserta Pemilu 2024 mencapai sekitar 985 orang.
“Ini kemungkinan akan terus bertambah, namun kami sebagai KPU hanya mengechek verifikasi data dan memang benar ada beberapa temuan yang tidak sesuai. Jadi saya harap, warga yang namanya dicatut oleh parpol dan masuk kedalam Sipol bisa membuat laporan langsung dengan melalui online maupun ke kantor KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Adapun sanksi yang diterima oleh parpol yang telah mencatut nama warga secara sembarangan, Dian menyampaikan bahwa parpol tersebut akan mendapatkan sanksi administratif.
“Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan 1 orang yang ada di sipol,” ujar Dian. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






