Connect with us

Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Wali Kota Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dalam kasus perihal pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023

“Saat ini (tersangka) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Namun, Ali belum menjelaskan identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap Tersangka dimaksud,” ujarnya.

Diketahui, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023. Selain Yana terdapat dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairur Rijal. Kasus ini tengah diadili di persidangan.

Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Khairur memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp 400 juta. (*)