Nasional
KPK Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap, para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 adalah pemimpin-pemimpin berintegritas.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK berharap para kepala daerah itu akan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Sebaliknya, para kepala daerah diharapkan menggunakan kewenangannya untuk membuat kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Ipi mengatakan, hal itu sudah diingatkan oleh KPK dalam rangkaian kegiatan webinar yang diikuti peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.
Melalui program Pilkada Berintegritas itu, KPK juga telah menyampaikan korupsi dan titik-titik rawan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk kasus kepala daerah yang ditangani KPK.
“Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” ujar Ipi.
Ipi juga membeberkan lima modus korupsi kepala daerah yang ditemukan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi, yaitu:
a. Intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga;
b. Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain;
c. Intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan;
d. Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta
e. Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
“KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Ipi. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPU Marende, Kerjasama KPU Dengan Permata Karawang Sosialisasikan Pilkada Damai

Polda Jabar Terjunkan 19 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Bersama MUI, KPU Karawang Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024 Tanpa Ekses

Pilkada Karawang 2024, KPU Tetapkan DPS sebanyak 1.804.784 orang

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN
Pos-pos Terbaru
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Tim Forensik Polda Jabar Turun Tangan
- Seberkas Cahaya di Balik Jeruji: Lapas Karawang dan GOKAR Siapkan Lapangan Kerja yang Bermartabat bagi Warga Binaan
- UBP Karawang Benahi Tata Kelola Kampus, Sejumlah Dekan dan Ketua Lembaga Resmi Dilantik
- Sekda Pimpin Giat ASRI di Karawang
- Kapolres Karawang Himbau Warga Nobar Persib vs Persija dengan Aman, Damai, dan Tertib







