Nasional
KPK Minta 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Hingga 31 Maret 2023
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.000 pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (25/2/2023).
Ia menjelaskan Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Meskipun begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia menambahkan Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.
“Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu,” tutur Ipi.
Ipi menjelaskan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Untuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya. (*)

You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPU Karawang Sebut Seluruh Dewan Terpilih Sudah Rampungkan LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- Resmi Dilantik! Pordibya Sumsel Siap Lahirkan Generasi Juara dan Jadi “Rumah Bersama” Para Atlet
- Kantongi Skor Nyaris Sempurna, Kalapas Karawang Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Survei Pelayanan Publik
- Reskrim Polresta Karawang Bekuk Dua Begal Sadis, Terlibat Aksinya di 12 TKP Pematang Sawah
- Bukan Kaleng-Kaleng! 1 Kg Sabu hingga 80 Ribu Obat Keras Diungkap Polresta Karawang Periode Juli – Agustus
- Polresta Karawang Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan







