Nasional
KPK Dorong Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Berantas Korupsi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong negara-negara yang tergabung dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, untuk meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi (enhancing the role of auditing in tackling corruption).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam rangka peran KPK sebagai ketua atau chair ACWG G20.
Menurutnya, peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi akan menjadi topik pembahasan utama dalam dialog antarnegara anggota G20.
“KPK juga pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan tugas auditnya,” kata Lili dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
“Dalam hal ini, APIP seharusnya tidak berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan langsung kepada Gubernur,” ucap dia.
Lili menyampaikan, KPK selama ini telah berupaya meningkatkan peran audit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Contohnya, dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit investigatif perkara korupsi yang ditangani KPK.
Dia mengatakan KPK dan BPKP juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada awal Januari 2020.
Isi MoU itu mencakup 5 poin. Salah satunya, berisi kesediaan BPKP memberi bantuan peningkatan sumber daya manusia (SDM) KPK.
Misalnya, berupa bantuan mengenai informasi korupsi, audit investigasi, bantuan auditor ahli, dan program peningkatan SDM KPK sebagai auditor dengan melakukan diklat auditor di Pusdiklatwas BPKP.
Menurut Lili, proses audit dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penting diterapkan di Indonesia, tapi juga seluruh dunia.
Hal itu, sebagaimana pernyataan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menyebutkan, korupsi yang terjadi di sektor publik maupun swasta dapat dideteksi melalui proses audit.
Selain pentingnya peran audit dalam pemberantasan korupsi, isu utama lainnya yang akan dibahas ACWG G20 adalah mempromosikan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.
Lili menilai, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi berperan penting dalam penindakan sekaligus pencegahan korupsi.
“Untuk itu, KPK gencar menanamkan nilai integritas kepada generasi muda, dengan memasukan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan,” ujar dia.
Selain itu, kata Lili, KPK juga melibatkan masyarakat untuk memantau kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitarnya melalui aplikasi Jaringan pencegahan korupsi (JAGA).
Melalui platform JAGA yang tersedia dalam bentuk aplikasi dan website, masyarakat dapat bertanya, menyampaikan pendapat, masukan, dan komentar, khususnya pelayanan publik yang tidak sesuai dengan data di JAGA.
Sehingga, masyarakat bisa ikut terlibat dalam memantau kualitas dan tranparansi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi.
Isu berikutnya adalah peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau professional enablers of money laundering.
Lili menilai, TPPU menjadi salah satu isu prioritas ACWG G20 lantaran aset hasil korupsi rentan disembunyikan dengan cara pencucian uang. KPK mencatat, sejak 2012 hingga 2021, KPK telah menangani sejumlah 45 perkara TPPU.
Kerentanan TPPU sebagai tindak lanjut kejahatan korupsi, juga dikuatkan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021.
Dalam temuan itu, korupsi menempati urutan pertama sebagai tindak pidana asal terjadinya TPPU di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan profesional dalam rangka pemberantasan TPPU.
“Penerapan pasal TPPU selaras dengan tujuan penegakkan tindak pidana korupsi. Dimana sanksi hukumnya tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga dapat mengoptimalkan perampasan aset atau asset recovery untuk memulihkan keuangan negara,” ujar Lili.
Isu yang terakhir adalah mempromosikan komitmen pemberantasan korupsi di bidang energi terbarukan. Isu ini diusung seiring banyak negara sedang melakukan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan.
Lili menyampaikan, KPK juga mendorong pencegahan korupsi di sektor energi terbarukan.
Misalnya, dengan cara memberikan pendampingan dan rekomendasi, di antaranya kepada PT PLN agar proses bisnisnya lebih transparan, handal, efisien dan efektif. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- ​KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif






