Regional
Kota Bogor Batasi Operasional Pusat Keramaian
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kota Bogor menerapkan aturan operasional pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 WIB.
Hal itu dilakukan untuk menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian terkait penanganan Covid-19.
“Menyikapi edaran dari Menko Perekonomian terkait pembatasan jam operasional sektor usaha dari 21.00 jadi 20.00 berlaku mulai Selasa 22 Juni 2021,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (21/6/2021).
Dedie mengatakan, selain pembatasan jam operasional mal, pasar, dan pusat perdagangan, pembatasan pengunjung juga diberlakukan.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dalam aturan yang dikeluarkan Menko Perekonomian, kapasitas pengunjung dibatasi hingga 25 persen. Aturan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Selain itu, Menko Perekonomian juga mengimbau lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) dengan persentase 75 persen, sehingga hanya 25 persen yang diperbolehkan bekerja dari kantor.
“Kita akan segera komunikasikan dengan internal Pemkot Bogor, bagaimana pelaksanaan WFH 75 persen ini bisa direalisasikan,” kata Dedie.
Selain itu, Dedie juga menyebut jika saat ini Kota Bogor masih kekurangan tempat tidur isolasi sebanyak 183 kasur.
Namun, Dedie mengatakan, Pemkot Bogor masih mengupayakan agar ketersediaan tempat tidur ruang isolasi ditambah dari alokasi penanganan pasien selain Covid-19 yang dikurangi.
“Kita sudah lakukan rapat antara Wali Kota dan seluruh 21 pimpinan rumah sakit. Semoga ada solusi memadai agar langkah kedaruratan dapat diantisipasi,” ucap Dedie.
Saat ini, Kota Bogor masih berada di zona orange level kewaspadaan Covid-19. Namun demikian, ada beberapa skor di tingkatan RT dan RW yang masuk kategori zona merah.
Dedie berharap masyarakat bisa membantu pemerintah agar bisa menekan angka Covid-19 sehingga tidak masuk ke zona merah.
“Jadi kami benar-benar mengimbau kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah yang sedang berupaya mengendalikan kondisi pandemi yang kelihatannya semakin memburuk. Kita juga mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif dan berisiko tinggi terpapar,” ucap Dedie. (*)

You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80







