Regional
Korupsi Dana Desa Rp 463 Juta, Kejari Garut Tahan Kades Karyasari
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan seorang Kepala Desa Karyasari berinisial K, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp 493 juta.
“Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 463.568.000,” kata Kepala Kejari (Kajari) Garut Neva Sari Susanti dalam keterangan persnya, Senin (12/12/2022).
Saat ini, tersangka K ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Neva mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, lanjutnya, keluar pada Agustus 2022.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp 200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.
“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp 200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021. Jadi, sudah lewat waktu,” katanya.
Dia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp 263 juta. Namun, saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen, sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.
Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp 32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp 5 juta.
“Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp 493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini,” katanya.
Ia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.
“Semua uang digunakan oleh tersangka, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara,” tutur Kajari Garut.
Neva mengatakan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih Rp50 juta minimal,” ucapnya. (*)

You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Kepala Desa Pancakarya

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Kejari Purwakarta Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Desa

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang







