Connect with us

Regional

Korupsi Dana Covid-19, Pejabat BPBD Indramayu Terancam Hukuman Mati

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020 di Kabupaten Indramayu. Akibat korupsi itu, negara dirugikan sekitar lebih dari Rp4,6 miliar.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat atau ASN BPBD Indramayu, yakni DD dan CY.

“Tersangka DD merupakan eks Kepala Pelaksana BPBD yang sudah pensiun dan CY pejabat aktif plt (pelaksana tugas) Sekretaris BPBD Indramayu,” kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

Modus tersangka CY mengorupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan modus pengadaan masker kain scuba. Dia bekerja sama dengan DD, pensiunan PNS dan merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu. Selain itu, tersangka DD juga berkomplot dengan pihak swasta, tersangka BDR dan PTR.

Dua tersangka lain, ujar AKBP M Lukman Syarif, merupakan pihak swasta penyedia masker, yaitu BDR dan PTR yang dipinjam bendera perusahaannya.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp Rp4,6 miliar,” ujarnya.

Lukman menyampaikan, dana yang seharusnya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu justru digunakan para tersangka untuk keuntungan pribadi.

Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.

“Barang bukti lain yang turut kami amankan di antaranya dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai, rekening koran, nota dinas, rencana keburuhan biaya, catatan penerimaan uang, dan lain sebagainya,” tuturnya.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, modus para tersangka melakukan mark up atau menggelembungkan harga masker scuba di atas kewajaran. Saat ini kasus tersebut sudah lengkap atau sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Karena dugaan perbuatan korupsi dilakukan di masa pandemi dan dana yang dikorupsi juga untuk pembiayaan terkait pencegahan pandemi, tersangka dijerat pasal yang ancamannya hukuman mati.

“Yakni Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar.

Sumber: Berbagai sumber