Connect with us

Regional

Komplotan Maling Spesialis Pembobol Minimarket di Cianjur Dibekuk Polisi, 1 Orang Meninggal Karena TBG

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cianjur menangkap 5 pelaku spesialis pembobol minimarket. Satu pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Penangkapan pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut dilakukan polisi saat menjalankan aksinya di wilayah Bogor pada Senin(2/1/2023) pukul 02.00 WIB. Para pelaku merupakan warga dari luar Kabupaten Cianjur.

“Ada lima pelaku yang kami tangkap, yaitu AN, TS, AA, J dan SS. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Subang,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan Ddari kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, empat di antaranya tengah diproses.

Sedangkan satu lainya meninggal dunia saat menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.

“Satu pelaku yang meninggal dunia, karena penyakit TBC yang sudah lama dideritanya. Satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena saat ditangkap memberikan perlawanan kepada petugas,” ucap Doni.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, yaitu sebanyak 579 bungkus rokok, satu unit mobil jenis Mitsubishi L300, satu bilah golok, dan beberapa kaus.

“Sejumlah barang yang diambil itu, mereka lalu menjualnya. Sedangkan total kerugian yang kami hitung mencapai Rp 378 juta,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah empat pelaku melakukan pengintaian di lokasi sekitar TKP, mengamati situasi.

Kemudian para pelaku ini beraksi pada saat toko sudah tutup dengan cara memanjat atap dan membongkar atas tersebut menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan oleh para pekaku.

“Setelah minimarket tutup mereka langsung naik membobol bagian atap toko tersebut,” katanya.

Doni menjelaskan, agar tidak terdeteksi petugas, kelima pelaku spesialis pembobol minimarket tersebut, merusak CCTV, dan menutupi wajah dengan kaus yang diambil dari minimarket.

“Selama tahun 2022 mereka telah melakukan aksinya di 14 titik di beberapa kecamatan di Cianjur. Tidak hanya di Cianjur mereka juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain, seperti Bogor, Subang, Indramayu dan Cirebon,” ujarnya.

Doni mengatakan, atas perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement