Connect with us

Regional

Komplotan Begal Sadis di Indramayu Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Ditembak Kaki

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Indramayu menangkap komplotan begal yang beraksi di jalur pantai utara.

Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sebanyak TIGA pelaku ditangkap dengan dua di antaranya ditembak. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih diburu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan ditangkap yaitu SPD (34), MLS (49), dan KRL (31), ketiganya memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai eksekutor, dan juga joki atau pengendara sepeda motor.

“Kami mendapatkan informasi dari korban, dan kurang dari 24 jam anggota berhasil meringkus lima tersangka,” kata Fahri, Kamis (6/4/2023).

Fahri mengatakan para pelaku tindak kejahatan itu ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah beraksi, dan korban melaporkan ke pihak berwenang.

Selain tiga orang begal, lanjut Fahri, pihaknya juga menangkap dua orang penadah hasil kejahatan para tersangka utama, yaitu MHD (28), dan AQN (29), di mana para pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu.

“Selain itu kami juga masih mengejar seorang lainnya yang masih dinyatakan buron, dan perannya merupakan pelaku utama,” tuturnya.

Fahri menyampaikan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah BPKB , 2 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 bilah golok.

Ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuntuti korbannya, kemudian ketika berada di tempat sepi langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Sehingga korban terpaksa menyerahkan kendaraan dan barang berharganya kepada komplotan begal, mengingat ketika tidak diberikan, maka nyawa menjadi taruhannya.

“Tersangka memepet sepeda motor korban mengambil kunci kontak korban dan korban diancam dengan sebilah golok,” ujarnya.

Menurutnya tersangka merupakan para residivis, mereka melakukan aksinya di daerah sepi. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya.

“Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” terangnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement