Regional
Klub Malam Hingga Karaoke di Bandung Bisa Buka Dalam Peraturan Pelaksanaan AKB yang Baru
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah Kota Bandung baru saja menerbitkan perubahan peraturan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan perubahan ini, beberapa aktivitas atau kegiatan yang sebelumnya dilarang, sekarang bisa buka. Termasuk di dalamnya, adalah klab malam, bioskop, dan karaoke.
Dilansir dari Ayobandung.com, aturan baru tentang AKB di Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perubahan Pasal 24 memungkinkan pembukaan kembali beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi.
Dikutip dari Perwal yang diundangkan pada 25 September 2020 lalu itu, berikut rincian beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang bisa mulai beroperasi lagi:
1. Khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di hotel atau Gedung
2. Kegiatan olah raga di sarana olah raga milik pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota dan swasta
3. Fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renang di destinasi wisata
4. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
5. Kegiatan atau aktivitas pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in dan taman bertema
6. Kegiatan atau usaha salon khususnya potong rambut dan barbershop
Untuk dapat buka kembali, pengelola tempat usaha atau kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. Kewenangan persetujuan itu oleh Wali Kota Bandung didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. (*)
Sumber: Ayobandung.com

You may like
Alfamidi Edukasi Pentingnya Pencernaan Sehat ke Ratusan Keluarga Balita di Kabupaten Bandung
Kalapas Karawang Hadiri Acara Pelantikan Pejabat Administrator dan PNS Angkatan 2023
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Sambut Positif Kenaikan Transaksi SPKLU PLN Periode Nataru 2024/2025
Pengurus Perseroan dan Mantan Pengurus Perseroan Penuhi Panggilan Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana
Buntut dari Dibatalkannya Perjanjian Bersama antar Manajemen PRB dengan Karyawan, Perselisihan Diantara Pemilik Saham Mulai Menghangat
Anggota PWI Se-Bandung Raya Desak Pusat Segera Gelar KLB
Pos-pos Terbaru
- Polisi Berikan Sosialisasi Penguatan Pendidikan Karakter di SMP dan SMA IT Darul Azkia
- Konflik Internal HIPMI Karawang Memanas Jelang Musyawarah Cabang
- Modul Terumbu Karang Buatan ke-420 di Pesisir Karawang dari PHE ONWJ
- Gagal Infus Hingga Akibatkan Pecah Pembuluh Darah, Balita di Karawang Alami Trauma Usai di Rawat di RS Permata Keluarga
- Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
