Regional
Klub Malam Hingga Karaoke di Bandung Bisa Buka Dalam Peraturan Pelaksanaan AKB yang Baru
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah Kota Bandung baru saja menerbitkan perubahan peraturan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan perubahan ini, beberapa aktivitas atau kegiatan yang sebelumnya dilarang, sekarang bisa buka. Termasuk di dalamnya, adalah klab malam, bioskop, dan karaoke.
Dilansir dari Ayobandung.com, aturan baru tentang AKB di Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perubahan Pasal 24 memungkinkan pembukaan kembali beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi.
Dikutip dari Perwal yang diundangkan pada 25 September 2020 lalu itu, berikut rincian beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang bisa mulai beroperasi lagi:
1. Khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di hotel atau Gedung
2. Kegiatan olah raga di sarana olah raga milik pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota dan swasta
3. Fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renang di destinasi wisata
4. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
5. Kegiatan atau aktivitas pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in dan taman bertema
6. Kegiatan atau usaha salon khususnya potong rambut dan barbershop
Untuk dapat buka kembali, pengelola tempat usaha atau kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. Kewenangan persetujuan itu oleh Wali Kota Bandung didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. (*)
Sumber: Ayobandung.com

You may like

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

Oland PH Sibarani Serahkan Berkas Pencalonan Ketua DK PWI Jawa Barat, Kantongi Ratusan Dukungan

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






