Regional
Klub Malam Hingga Karaoke di Bandung Bisa Buka Dalam Peraturan Pelaksanaan AKB yang Baru
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah Kota Bandung baru saja menerbitkan perubahan peraturan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan perubahan ini, beberapa aktivitas atau kegiatan yang sebelumnya dilarang, sekarang bisa buka. Termasuk di dalamnya, adalah klab malam, bioskop, dan karaoke.
Dilansir dari Ayobandung.com, aturan baru tentang AKB di Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perubahan Pasal 24 memungkinkan pembukaan kembali beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi.
Dikutip dari Perwal yang diundangkan pada 25 September 2020 lalu itu, berikut rincian beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang bisa mulai beroperasi lagi:
1. Khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di hotel atau Gedung
2. Kegiatan olah raga di sarana olah raga milik pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota dan swasta
3. Fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renang di destinasi wisata
4. Angkutan roda dua berbasis aplikasi
5. Kegiatan atau aktivitas pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in dan taman bertema
6. Kegiatan atau usaha salon khususnya potong rambut dan barbershop
Untuk dapat buka kembali, pengelola tempat usaha atau kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. Kewenangan persetujuan itu oleh Wali Kota Bandung didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota. (*)
Sumber: Ayobandung.com


You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






