Connect with us

Regional

Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya, Istri Dituntut 1 Tahun Tahanan Lantaran Marahi Suami Mabuk

Published

on

KARAWANG – Terkait Istri dituntut 1 tahun tahanan gegara marahi Suami, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dukung pembebasan terdakwa Valencya.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, pihaknya dukung pembebasan terdakwa Valencya.

“Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Askun (Asep Kuncir) ini, Selasa (16/11/2021).

Askun menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

“Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami, di balik itu ada apa kepentingannya apa sih? Dan saya sudah berulang kali kepada media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang, hukum itu adalah perbuatannya tapi tidak perbuatan yang merugikan negara. Kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tidak mengedepankan Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” katanya.

Askun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga akhirnya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa? JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement