Regional
Kenalan Lewat WA, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dicabuli 3 Pemuda
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang gadis berinisial FA (17) di Kabupaten Majalengka menjadi korban cabul tiga pemuda asal Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
“Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban,” ujar Siswo sperti dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (13/4/2021).
Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka. Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
“Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban,” ucapnya.
Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.
“Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM,” jelas dia.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: TrinunJabar.id


You may like

Ini Modus Pimpinan Ponpes Karawang yang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Pimpinan Ponpes di Karawang Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Enam Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Karawang yang Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Puluhan Santriwati

Heboh, Oknum Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Puluhan Santri

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Pria di Bogor Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang




