Connect with us

Regional

Kadisnakertrans Karawang: Perusahaan Harus Berikan THR Paling Lama Satu Minggu Sebelum Idul Fitri

Published

on

KARAWANG – Kepala Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menyampaikan perusahaan wajib melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan maksimal 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pendapatan non upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya. Mereka wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” Rosmalia pada Senin (3/4/2023).

Menurutnya, dalam pemberian THR bagi karyawan di perusahaan padat karya telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan padat karya.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah yang akan diberikan berdasarkan rata-rata upah yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Selain itu bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan di hitung dari rata-rata upah yang telah diterima per bulan.

“Penghitungan jumlah THR di dasarkan dari lamanya waktu bekerja karyawan di perusahaan masing-masing,” tambahnya.

Ia menambahkan, rumus perhitungan perolehan jumlah THR yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 lalu di kalikan jumlah besaran pendapatan yang di peroleh dalam 1 bulan.

Kemudian karyawan yang berhak memperoleh THR ada beberapa golongan pertama karyawan yang mengalami PHK pada 1 bulan sebelum hari raya akan memperoleh THR dari perusahaan.

Kedua pekerja yang dipindahkan ke perusahaan yang lain dengan masa kerja yang berkelanjutan dan belum mendapatkan THR dari perusahaan lama.

Ketiga pekerja yang berdasarkan PKWT dan PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

“Penerima THR akan dibagi dalam 3 golongan karyawan,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement