Connect with us

Regional

Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) karyawan.

“Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak,” kata Ridwan Kamil, Selasa (4/4/2023).

Ia juga meminta perusahaan untuk membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga tidak ada perusahaan swasta yang mencari-cari alasan THR dicicil.

“Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.

“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” ujar Rachmat, Rabu (29/3/203).

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

“Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh,” ungkapnya. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement