Connect with us

Nasional

Kemenkeu: Rp 650 M Hilang Jika SIM Berlaku Seumur Hidup

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa lebih dari Rp 650 miliar.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (14/7/2023).

Dia mengungkapkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini tak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, tapi pihak kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut Kemenkeu masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Hal ini karena SIM berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Tapi hingga kini penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement