Nasional
Kemenkeu: Rp 650 M Hilang Jika SIM Berlaku Seumur Hidup
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa lebih dari Rp 650 miliar.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (14/7/2023).
Dia mengungkapkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini tak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, tapi pihak kepolisian yang akan menerima dampaknya.
“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut Kemenkeu masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
Hal ini karena SIM berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Tapi hingga kini penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah, kata dia, juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelasnya. (*)


You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

Pada 2023, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 183,2 Triliun

Kemenkeu Tambah Anggaran Bansos Rp 2,67 Triliun untuk Masyarakat Terdampak El Nino

Bea Cukai Sulit Awasi Produk Murah dari China yang Banjiri e-Commerce di Indonesia

Mulai Oktober, Kemenkeu Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp8 Triliun
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






