Nasional
Kemenkeu-Kemendagri Integrasikan Data Implementasi NIK Jadi NPWP
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP serta Ditjen Dukcapil semenjak tahun 2013 yang diperbarui pada 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Adendum ini juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin. (*)

You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Rangkaian Hari Jadi Karawang, Bupati Berikan Penghargaan Anugerah Pajak Daerah

Komisi I DPRD Karawang Kunker ke Kemendagri Membahas UU 3 Tahun 2024

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024

Pemerintah Himpun Pajak Sebesar Rp 22,18 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital
Pos-pos Terbaru
- Bantu Warga Tanpa Biaya, Kantor Hukum Iwan Supriadi Sukses Pulihkan Hak Pensiunan Karawang
- Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir
- Humas Polri Presisi Siap Wujudkan Program Asta Cita Presiden melalui Komunikasi Publik Positif
- Ketua DPRD Karawang Minta Predikat Zero Finding Terus Dipertahankan
- Sekwan DPRD Karawang Raih Zero Finding, BPK Beri Penghargaan







