Nasional
Kemenkes: Seluruh Jamaah Haji Wajib Jalani Skrining Kesehatan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus Covid-19.
“Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dilansir Antara, Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022
Ketentuan tambahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan bagi jamaah haji yang kembali ke Tanah Air telah berjalan di setiap pintu maşuk internasional (debarkasi).
Budi mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19, khususnya terhadap jamaah haji yang kembali ke Tanah Air.
“Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan,” katanya.
Kemenkes juga meminta KKP berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kebutuhan logistik dan hal lainnya yang diperlukan untuk skrining kesehatan haji.
Hingga Selasa (19/7/2022), Kementerian Kesehatan mendeteksi 14 haji yang positif Covid-19 dari total 9.551 haji yang sudah kembali ke Tanah Air.
Sebanyak 13 orang haji terpapar Covid-19 dilaporkan dari Debarkasi Surabaya, sedangkan satu lainnya dilaporkan dari Debarkasi Solo.
Gejala yang timbul dari infeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 seluruhnya bersifat ringan, sehingga prosedur perawatan pasien sesuai protokol kesehatan yang saat ini berlaku adalah isolasi mandiri. (*)
Sumber: Antara


You may like

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Kemenkes Siapkan Rp 30 Triliun untuk Pengadaan Alkes di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang





