Nasional
Kemenkes dan Polri Kirim 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Polri mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza melalui Mesir pada Minggu (4/11/2023) malam.
Total ada 26,5 ton bantuan kemanusiaan yang dikirimkan Indonesia untuk Palestina. Bantuan yang diberikan mulai dari alat kesehatan (alkes), tenda, selimut dan jaket.
Selain itu, pihak perwakilan Kemenkes juga mengirimkan 7 ton bantuan kemanusiaan. Di antaranya air bersih, obat-obatan, makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil.
“Bantuan khusus alat-alat kesehatan, 100 tenda peleton, 1.000 selimut, dan jaket musim dingin,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti dalam keterangannya, Minggu (6/11/2023).
Ia mengatakan, bantuan kemanusiaan dari pemerintah dari Indonesia ini akan dikirim menggunakan pesawat komersial Airbus A330-900 yang terbang menuju Mesir. Setelah itu, bantuan akan dikirim ke Palestina, lalu didistribusikan kepada warga di Gaza.
Perwakilan Indonesia pun hanya akan mengantar hingga Mesir, karena seluruh bantuan akan dikelola organisasi Bulan Sabit Mesir.
“Dari bantuan Polri, yaitu 100 tenda pleton. Satu tenda bisa memuat 50 orang yang nantinya bisa memuat 5 ribu orang. Serta seribu selimut untuk musim dingin dan jaket musim dingin,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya juga mengatakan, sebanyak 7 ton di antara seluruh bantuan adalah perlengkapan medis dan kebersihan.
Secara khusus, Kemenkes mengirimkan bantuan untuk menopang keseharian anak-anak, balita, dan ibu hamil.
“Air bersih, penyuling air bersih, obat-obatan dasar, obat emergency, makanan tambahan balita dan ibu hamil, higienis kit bagi ibu hamil dan anak-anak,” ujar dia. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung







