Connect with us

Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Prokes Transportasi Umum untuk Masa Transisi Endemi

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan aturan protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 9 Juni 2023,” Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

SE Satgas menyarankan kepada pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan langkah-langkah preventif dan promotif dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 serta melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian), yang akan mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Secara umum, dalam SE Kemenhub tersebut diatur bahwa penumpang disarankan untuk tetap divaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua atau keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah menyentuh benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, penumpang juga disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan prokes Covid-19 dalam bertransportasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan perlindungan bagi para pengguna jasa transportasi serta mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement