Nasional
Kemendikbud Sebut Siswa di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Pemerintah memutuskan PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.
“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).
Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan covid-19 pasca libur Idul Fitri.
“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.
Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.
Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.
Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah. (*)
You may like
Kemendikbudristek Tetapkan 40.541 Formasi CPNS dan PPPK 2024
Kemendikbudristek Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib di Sekolah
Kemendikbudristek Resmi Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Nasional
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati
Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali
Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Pos-pos Terbaru
- Standby 24 Jam Layani Pewarta Dapatkan Informasi Selama Operasi Ketupat 2024, Ipda Kusmayadi Dikenal Ramah dan Humble
- Tiang Listrik di Karawang Barat, Berkarat dan Miring, Pemilik Rumah Khawatir Roboh
- Muspika Rengasdengklok Gelar Apel Kesadaran Nasional Digelar di Depan Kantor Kecamatan
- Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Karawang Gelar Donor Darah
- Pemerintah Bakal Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023