Nasional
Kemendikbud Sebut Siswa di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan siswa dengan usia di bawah 12 tahun boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Pemerintah memutuskan PTM boleh dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan protokol kesehatan.
“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).
Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana ini diurungkan karena lonjakan covid-19 pasca libur Idul Fitri.
“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” tutur Jumeri.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya mendapat vaksinasi covid-19.
Sementara siswa dapat mengikuti PTM atas seizin orang tua. Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.
Pelonggaran aturan PPKM sendiri bukan hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.
Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Anak dengan usia di bawah 12 tahun pun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.
Diketahui sejauh ini belum ada vaksinasi Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah. (*)

You may like

Kemendikbudristek Bakal Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA di Kurikulum Merdeka

Data PDNS 2 Terserang Ransomware, Pencairan KIP Kuliah Terpaksa Dilakukan Manual

Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Tingkatkan Literasi Keuangan

Kemendikbudristek Tetapkan 40.541 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Kemendikbudristek Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib di Sekolah

Kemendikbudristek Resmi Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Nasional
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







