Nasional
Kemendikbud Ristek Sebut Sekolah yang Penuhi Syarat Bisa Berlakukan PTM 100 Persen
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kemendikbud Ristek menyatakan, sekolah yang memenuhi syarat sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, aturan mengenai pembelajaran di sekolah yang berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Mendikbud-ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya. SKB tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2022.
“SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur,” kata Jumeri dikutip Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Untuk diketahui, pada SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.
Namun, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selanjutnya, orangtua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Kemendikbudristek Bakal Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA di Kurikulum Merdeka

Data PDNS 2 Terserang Ransomware, Pencairan KIP Kuliah Terpaksa Dilakukan Manual

Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Tingkatkan Literasi Keuangan

Kemendikbudristek Tetapkan 40.541 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Kemendikbudristek Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib di Sekolah

Kemendikbudristek Resmi Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Nasional
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat






